MUI Tanggapi Wacana Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan di Lapas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks, atau yang dikenal dengan istilah sex toy, untuk memenuhi kebutuhan biologis adalah haram dalam pandangan Islam.
Pernyataan ini muncul sebagai reaksi terhadap wacana yang mengusulkan penyediaan alat bantu seksual bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi mengenai sistem pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Penggunaan alat bantu seksual atau mainan seks untuk menyalurkan hasrat biologis itu dilarang. Hal ini jelas haram,” ungkap Abdul Muiz Ali, seperti yang diinformasikan melalui situs resmi MUI.
Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa memenuhi kebutuhan biologis melalui alat bantu seksual tidak sejalan dengan syariat Islam. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik tersebut.
Dalam pandangan Abdul Muiz, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur cara-cara yang tepat untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan biologis secara bermartabat.
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa ada jalur yang sesuai dengan ajaran Islam untuk menghadapi dorongan biologis yang dimiliki manusia.
Pertama, kebutuhan biologis dapat dipenuhi melalui ikatan pernikahan yang sah. Pernikahan di dalam Islam juga dianggap sebagai suatu ibadah.
Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kesempatan atau kemampuan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, Islam memberikan alternatif dengan pengendalian diri melalui ibadah puasa.
“Dalam agama Islam, terdapat cara untuk meredakan hawa nafsu, yaitu pertama dengan menikah. Namun jika itu tidak mungkin, alternatifnya adalah dengan berpuasa,” tegas Abdul Muiz Ali.
Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan bahwa wacana mengenai penyediaan alat bantu seksual tersebut diungkapkan secara terbuka oleh pejabat negara.
Abdul Muiz Ali menilai bahwa anggota DPR yang bertugas sebagai wakil rakyat seharusnya mempertimbangkan etika komunikasi, norma moral, serta nilai-nilai dan syariat yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
➡️ Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Hari Ini, Apakah Vonis 10 Tahun Akan Berubah?
➡️ Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 2 Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jabar




