Nasib Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Terungkap Setelah Sidang Tanpa Kehadiran Suami

Proses perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah resmi dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, hanya dihadiri oleh Sara sebagai pihak penggugat tanpa kehadiran Demian.
Ketidakhadiran Demian Aditya, yang berstatus sebagai tergugat, tidak menghalangi jalannya sidang. Meskipun suami Sara tidak hadir, agenda persidangan tetap dianggap valid dan dilaksanakan sesuai rencana.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., menegaskan bahwa persidangan tetap dicatat sebagai telah berlangsung. Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 18 September 2026.
“Sidang sudah dilakukan, di mana pendaftaran perkara terjadi pada 18 September,” kata Abid saat memberikan keterangan kepada awak media pada 24 September 2026.
Dalam sidang perdana tersebut, Sara hadir dengan tim pengacara, sementara Demian tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.
“Sidang pertama telah dilaksanakan dengan hanya kehadiran pihak penggugat dan kuasa hukumnya,” ujar Abid.
“Sedangkan pihak tergugat belum hadir,” tambahnya.
Keadaan ini membuat pengadilan perlu menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Demian. Abid menyampaikan bahwa jika tergugat tidak hadir pada panggilan pertama, biasanya akan ada dua kali pemanggilan ulang.
“Umumnya, jika tergugat tidak hadir pada panggilan pertama, mereka akan dipanggil ulang sebanyak dua kali. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses tetap berlanjut,” jelas Abid.
Namun, jika tergugat dapat memberikan alasan yang sah secara hukum atas ketidakhadirannya, maka sidang pertama dapat dianggap belum berlangsung.
“Jika ada alasan yang dapat diterima menurut hukum, maka sidang pertama tidak dianggap terjadi,” ungkapnya.
Sebaliknya, apabila Demian tidak hadir tanpa alasan yang sah, sidang tetap tercatat sebagai satu kali sidang. Ini berarti proses hukum terkait perceraian tidak perlu dimulai dari awal karena ketidakhadiran pihak tergugat.
“Sidang pertama tetap dianggap sah meski tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jadi, ini sudah dihitung sebagai satu kali sidang,” kata Abid.
Setelah pemanggilan ulang, jika Demian tetap tidak hadir, proses hukum akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pembacaan gugatan dan proses pembuktian.
“Nantinya, setelah pemanggilan ulang, jika tergugat kembali tidak hadir, proses akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, diikuti dengan tahapan pembuktian,” jelas Abid.
➡️ Baca Juga: Pakistan Berperan Sebagai Penengah Antara Iran dan AS, Simak Alasannya
➡️ Baca Juga: Nutella Membuat Sejarah di Artemis II NASA dengan Penerbangan yang Mengagumkan




