Hakim Menyatakan Penggeledahan dan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Putusan ini terkait dengan perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, yang menguji keabsahan tindakan kepolisian yang meliputi penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam proses hukum ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri berperan sebagai termohon I dan II, sementara Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai turut termohon.
Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, menyatakan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie ditolak.
“Permohonan praperadilan dari Pemohon ditolak sepenuhnya,” ujar Hakim Edwin pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hakim menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mulai dari penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pertimbangan ini membuat argumen yang diajukan oleh pihak Febrie dalam permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“Sehingga, permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak secara keseluruhan,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Pilih Warna Lantai yang Tepat Agar Rumah Terasa Hangat Saat Hari Lebaran
➡️ Baca Juga: Freelance sebagai Side Hustle Ideal untuk Mahasiswa Meningkatkan Penghasilan Mandiri




