Pemerintah Mempercepat Revisi UU Narkotika, Yusril Bahas Lapas dan Kemenkumham

Jakarta – Selain fokus pada Revisi UU Pemilu, pemerintah saat ini juga sedang mempercepat proses pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat koordinasi terkait revisi undang-undang ini untuk membahas langkah-langkah ke depan.
“Hari ini, kami mengambil langkah sistematik. Kesimpulan yang kami capai adalah pentingnya mempercepat amandemen terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang berlaku saat ini,” ungkap Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah menyadari adanya masalah over capacity di lapas yang perlu segera diatasi.
Yusril menyampaikan bahwa ia telah memberikan rekomendasi langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar secepatnya melakukan perbaikan kondisi lapas yang ada.
Di samping itu, ia menginformasikan bahwa inisiatif revisi undang-undang ini kini telah diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah akan segera menunjuk menteri yang akan berpartisipasi dalam pembahasan revisi undang-undang ini bersama DPR.
“Tentu saja, Presiden akan memilih siapa menteri yang akan mewakili pemerintah dalam diskusi mengenai RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika ini akan membedakan antara individu yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk pengguna yang juga berperan sebagai pengedar.
Yusril juga menyebutkan bahwa revisi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika ketimbang penahanan.
“Intinya, arahan dari Presiden adalah agar mereka yang menjadi korban tidak dipidana, tetapi direhabilitasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Dengan jumlah narapidana dan tahanan yang terkait narkotika yang sudah melebihi separuh dari total narapidana, jika kita memisahkan keduanya, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang. Ini akan memungkinkan kita untuk mengalihkan fokus pada pembinaan melalui rehabilitasi, yang akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi di lapas.”
➡️ Baca Juga: Mengecilkan Perut Buncit dalam 30 Hari: Panduan Praktis untuk Pemula yang Efektif
➡️ Baca Juga: Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH di Kejagung yang Mengejutkan




