depo 10k depo 10k
berita

Kemkomdigi Lapor Penanganan 4,1 Juta Konten Negatif Hingga 15 April 2026

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melaporkan bahwa mereka berhasil menangani sebanyak 4.198.606 konten negatif dalam rentang waktu antara 20 Oktober 2024 sampai 15 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari konten yang ilegal dan merugikan.

“Angka 4,1 juta konten yang ditangani ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal,” ungkap Alexander dalam pernyataannya resmi di Jakarta pada Sabtu, 18 April 2026.

Dari total konten negatif yang ditindak, konten perjudian menjadi yang paling mendominasi dengan angka mencapai 3.292.203 kasus. Selanjutnya, terdapat 798.181 kasus konten pornografi dan 41.494 kasus penipuan. Penanganan terbesar dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten, sementara media sosial mencatat 563.852 konten, di mana platform Meta mencatat 198.921 konten dan layanan berbagi file mencapai 181.562 konten.

Sejalan dengan perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga tercatat dengan jumlah 9.217 kasus, mayoritas terjadi pada situs web yang mencatat 9.095 konten, sedangkan media sosial menyumbang 122 konten.

Capaian penanganan konten negatif ini mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai langkah penting dalam memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif. Kementerian terus berupaya memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.

Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan pemerintah. Langkah tersebut memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah benar-benar serius dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan industri kreatif.

“Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan sekadar isu hukum, tetapi merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujar Hermawan.

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Bagi AVISI, upaya ini menjadi sinyal yang jelas bahwa Indonesia berkomitmen untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.

Dari sudut pandang platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual adalah elemen krusial dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan mampu bersaing.

➡️ Baca Juga: Fakta Menarik tentang Keuangan yang Jarang Diketahui

➡️ Baca Juga: HP dan Gadget Terbaru dengan Sistem Keamanan Privasi Terkini untuk Perlindungan Maksimal

Related Articles

Back to top button