depo 10k depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

berita

Perusahaan Menentang Penyegelan KKP Setelah Penyitaan 1.048 Ton Udang Impor yang Merugikan Ekonomi

Jakarta – Pengacara perusahaan PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, Pieter C Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengawasi peredaran komoditas udang impor.

Pernyataan tersebut disampaikan Pieter Zulkifli menanggapi aksi penyegelan yang dilakukan oleh KKP terhadap komoditas udang impor di beberapa lokasi di Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa hal yang perlu ditekankan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak merugikan iklim usaha di daerah. Apakah penyegelan ini merupakan langkah yang tepat saat proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?” ungkap Pieter dalam keterangannya pada Rabu, 23 September 2026.

Pieter juga meminta agar KKP memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan yang masih dalam proses penyelidikan, dasar hukum di balik penyegelan, status hukum dari sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target waktu untuk penyelesaian pemeriksaan.

Kejelasan tersebut penting, menurut Pieter, karena penghentian operasional perusahaan dapat berdampak luas bagi banyak pihak, termasuk pemilik, manajemen, pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

“Ini bukan hanya masalah dua perusahaan, tetapi juga melibatkan pekerja, keluarga mereka, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM di sekitarnya, serta rantai pasok dan kegiatan ekonomi lokal,” tambahnya.

Pieter menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak meminta agar pengawasan dihentikan. “Kami tidak meminta KKP untuk menghentikan pengawasan. Kami hanya meminta agar pengawasan dilakukan dengan transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut menekankan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Ia justru meminta agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dengan adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak sedang berkonflik dengan pemerintah. Kami hanya meminta kehadiran pemerintah secara adil. Jika ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,” tegas Pieter.

Bagi Pieter, keberlanjutan kegiatan usaha di Pasuruan memerlukan kepastian hukum agar tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah tidak terpengaruh oleh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

➡️ Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meningkat Jadi US$114, Menjadi Aset Terbaik di Tengah Konflik Global

➡️ Baca Juga: HP dan Gadget Terbaru dengan Sistem Keamanan Privasi Terkini untuk Perlindungan Maksimal

Related Articles

Back to top button