depo 10k depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Mengedarkan Obat Keras Ilegal di Tamansari

Jakarta – Dua pria berinisial DDK dan M berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan membawa obat keras ilegal jenis daftar G tanpa izin edar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, pada Rabu dini hari, 2 September 2026.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar.

Bobby menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Personel Polsek Metro Tamansari untuk mencegah kejahatan jalanan melalui razia stasioner di daerah tersebut.

Saat melaksanakan razia di kawasan Jalan Gajah Mada, petugas mencurigai sebuah mobil yang dikemudikan oleh salah satu pelaku dan membawa penumpang.

Mobil tersebut berusaha memutar balik dan melawan arus, tindakan yang menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas.

“Anggota kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ungkap Bobby.

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan 15 butir obat yang diduga merupakan jenis Hexymer, serta tiga butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.

Selain obat-obatan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit ponsel serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan keterangan awal, DDK mengaku bahwa ia mendapatkan dua butir Tramadol dari seseorang yang berinisial G, yang kini menjadi buronan polisi.

Sementara itu, M mengatakan bahwa ia membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari individu berinisial A, yang juga masih dalam pencarian pihak berwajib.

Keduanya mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelum ditangkap, menurut penjelasan Bobby.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

➡️ Baca Juga: 80 Persen Pekerja Menolak Penggunaan AI di Kantor, Apa Penyebabnya?

➡️ Baca Juga: Perjalanan Karir Legenda Sepak Bola Dunia: Dari Awal yang Sulit Menuju Puncak Kejayaan

Related Articles

Back to top button