Polres Cianjur Amankan 57 Motor dengan Knalpot Brong untuk Ciptakan Ketertiban Masyarakat

Polres Cianjur baru-baru ini melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, berhasil menyita sebanyak 57 unit kendaraan. Razia ini dilaksanakan secara acak di beberapa lokasi strategis di pusat kota, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa razia ini berlangsung hingga Minggu malam, dengan hasil yang cukup signifikan, yakni penangkapan puluhan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising. Langkah ini diambil untuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh masyarakat.
Sepeda motor yang terjaring dalam razia tersebut dibawa ke Polres Cianjur. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motor mereka setelah mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan dan memastikan kelengkapan lainnya, seperti kaca spion yang sesuai.
“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan selama masih ada laporan dari masyarakat mengenai masalah knalpot bising yang mengganggu ketenteraman. Kami juga melibatkan jajaran Polsek dari berbagai wilayah, mulai dari utara hingga selatan,” ungkapnya di Cianjur, pada Minggu (18/10/2026).
Dengan semakin banyaknya pengguna knalpot bising di Cianjur, pihak Polres berkomitmen untuk melanjutkan razia agar tidak ada lagi pelanggaran dari pemilik sepeda motor. Harapannya, langkah ini dapat menciptakan ketertiban di jalanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Razia yang dilakukan secara konsisten, menurut Kapolres, dapat membantu menekan berbagai masalah sosial, termasuk aksi kekerasan di jalan dan pencurian kendaraan bermotor, serta berkontribusi dalam pencegahan peredaran narkotika.
Selama beberapa bulan terakhir, razia ini juga membuahkan hasil yang positif. Petugas berhasil menangkap lebih dari lima orang pengedar obat terlarang dan narkotika, yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke unit narkoba Polres Cianjur.
Dalam satu pekan terakhir, petugas berhasil mengamankan dua pria dengan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terlarang. Selain itu, mereka juga berhasil mencegah aksi tawuran dengan menangkap sejumlah pelajar yang terlibat.
Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk tidak menggunakan knalpot bising dan melengkapi dokumen berkendara, seperti helm dan surat-surat kendaraan.
“Upaya penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau agar pengendara menggunakan knalpot sesuai dengan standar, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Garis Keturunan Demiane Agustien, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia dari Arsenal
➡️ Baca Juga: Apa Itu Digital Marketing dan Bagaimana Cara Kerjanya




