Inara Rusli Tanggapi Tuduhan Berzina dengan Insanul Fahmi: Video Remang-Remang Jadi Sorotan

Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menarik perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan melampirkan beberapa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang disebut sebagai bukti utama.
Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Inara Rusli memberikan klarifikasi yang tegas. Mereka berpendapat bahwa rekaman video yang disertakan dalam laporan tersebut tidak memiliki kualitas serta substansi yang cukup untuk membuktikan adanya tindakan perzinahan yang dituduhkan.
Daru Quthny, selaku kuasa hukum Inara, menyoroti aspek visual dalam rekaman tersebut. Ia menyatakan bahwa kualitas gambar yang buram dan pencahayaan yang minim membuat isi video sulit untuk diinterpretasikan secara jelas.
“Dari CCTV tersebut, gambarnya tidak jelas. Saat saya melihat video itu, kondisinya remang-remang. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan intim di dalam video itu,” jelas Daru Quthny ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 April 2026.
Selain masalah kualitas visual, Daru juga mengungkapkan dugaan bahwa rekaman tersebut telah diedit sebelum diserahkan sebagai barang bukti. Hal ini dianggap dapat mengurangi keaslian dan konteks dari peristiwa yang direkam.
“Video tersebut merupakan hasil editan. Artinya, beberapa bagian telah dipotong dan video itu tidak bisa menjelaskan adanya perzinahan atau hubungan intim yang dituduhkan,” tambah Daru Quthny.
Senada dengan pendapat tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Herlina, juga memberikan analisis setelah meninjau rekaman tersebut secara langsung. Ia berpendapat bahwa durasi video yang sangat singkat dan tidak utuh menjadi kelemahan signifikan dalam proses pembuktian.
“Ada tujuh video yang masing-masing berdurasi tidak lebih dari dua menit. Semua video tersebut sangat singkat dan dalam kondisi gelap. Jadi, jika dikatakan ada perzinahan, itu tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap Herlina.
Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa tetap menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan. Dalam laporan tersebut, Inara Rusli dituduh menjalin hubungan terlarang dengan Insanul Fahmi, yang diketahui merupakan suami dari pelapor.
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Teknologi Hijau
➡️ Baca Juga: Orleans Masters 2026 Menjadi Tantangan Berat bagi Indonesia di Piala Thomas




