Ruben Onsu Laporkan Sarwendah Terkait Dugaan Peretasan Email di Kasus Video Betrand Peto

Jakarta – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang melibatkan masalah hukum. Ruben telah melaporkan dugaan akses ilegal terhadap akun email putranya, Betrand Peto, yang lebih dikenal sebagai Onyo, setelah video pribadi sang penyanyi tersebar di media sosial tanpa izin.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Ruben Onsu pada dini hari tanggal 11 Oktober 2026. Dalam pelaporan itu, Ruben didampingi oleh Betrand, yang diketahui telah menyadari adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi dari akun email miliknya.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan peretasan, pengambilan data tanpa izin, serta penyebaran konten pribadi ke publik. Kasus ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/7627/X2026.
“Laporan pertama ini memiliki nomor STTLP/B/7627/X2026. Hal ini terkait dengan akses ilegal. Terdapat dugaan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan seseorang dapat masuk ke akun atau data pribadi orang lain, dalam hal ini adalah saudara BP,” ungkap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026).
Minola menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya berfokus pada dugaan akses ke akun email tanpa izin saja. Pihaknya juga menyoroti kemungkinan pengambilan foto dan video yang tersimpan di dalam akun tersebut, yang kemudian disebarkan melalui berbagai akun media sosial.
“Selain itu, terdapat dugaan pengambilan data secara ilegal, termasuk foto dan video yang ada di akun atau di email milik BP. Setelah itu, terjadi penyalahgunaan dengan menyebarkan video-video pribadi BP tanpa seizin yang bersangkutan, yang dipublikasikan oleh beberapa akun,” jelas Minola Sebayang.
Dua Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Email Betrand Peto
Minola menegaskan bahwa laporan ini mencakup dua jenis pelanggaran yang berbeda. Pertama, dugaan akses ilegal untuk masuk ke akun pribadi dan mengambil data. Kedua, adanya penyalahgunaan data dengan menyebarkan konten yang diperoleh tanpa izin dari pemiliknya.
“Jadi, ada dua tindakan yang terjadi. Yang pertama adalah peretasan, atau akses ilegal, yang berarti masuk ke dalam data pribadi seseorang dan mengambil data yang ada di dalamnya. Ini adalah satu tindakan hukum,” ujarnya.
“Data yang diambil ini kemudian dibagikan dan dipublikasikan. Terdapat beberapa akun yang secara terang-terangan memublikasikan data pribadi tersebut,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Honda Scoopy Edisi Terbatas, Biaya Cat Mobil 2026, dan Cara Cek Mobil Bekas yang Tepat
➡️ Baca Juga: Transformasi Sistem Ketenagalistrikan: Sinergi PLN dan BMZ Jerman untuk Transisi Energi




