Puan Menanggapi Narasi Gantikan Gibran sebagai Wapres Menjelang Putusan MK

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri.
Putusan mengenai sengketa ijazah Gibran ini dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam hari, tepatnya pada Selasa (6/10/2026).
Puan menegaskan bahwa dirinya akan menghormati keputusan yang diambil oleh MK. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang mengenai kemungkinan dirinya menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Kami sepenuhnya menghormati proses yang sedang berlangsung di MK, dan apa pun keputusan yang diambil, kami akan menghargai hasilnya,” ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Ketika ditanya tentang substansi dari gugatan yang diajukan, Ketua DPP PDI Perjuangan ini kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
“Kita menghargai proses yang sedang berlangsung,” tambahnya.
PDIP menegaskan agar tidak membawa-bawa nama Puan dalam isu yang berkembang.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus memberikan respons terhadap narasi yang beredar di media sosial, yang mengaitkan Puan dengan polemik mengenai syarat pendidikan Gibran di MK.
Isu yang menyebar luas tersebut menyebutkan bahwa Puan akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Deddy kemudian membagikan tautan yang memuat narasi tersebut kepada wartawan, dengan klaim bahwa ‘Puan akan naik jadi Wakil Presiden menggantikan Gibran’.
Deddy menegaskan bahwa informasi ini tidak benar. Dia berpendapat bahwa narasi tersebut justru berpotensi mengalihkan perhatian dari proses hukum konstitusional yang sedang berlangsung di MK.
“Saya melihat ini sebagai upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari oleh narasi yang menyesatkan dan dipolitisasi untuk mengalihkan fokus dari isu hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan pada hari Senin.
Perlu diketahui, sidang pengucapan putusan perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
Perkara mengenai ijazah Gibran ini diajukan oleh 12 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana serta forum purnawirawan TNI.
➡️ Baca Juga: Cara Membuat STNK Digital, Mengurus STNK dan BPKB Hilang, hingga Isi Garasi Dirjen PAS
➡️ Baca Juga: Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, BNPB Rilis Informasi Terkini dan Dampaknya




