Driver Ojol Dapat Bebas Pajak, Akses KUR, dan Pembiayaan dari Negara

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) tidak hanya berkaitan dengan status kemitraan antara pengemudi dan aplikasi.
Menurut Maman, regulasi ini juga memberikan akses kepada para mitra pengemudi ojol terhadap berbagai keuntungan dalam ekosistem usaha mikro. Di antara manfaat tersebut adalah ketentuan mengenai pajak, akses ke pembiayaan dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta peluang untuk mengembangkan usaha mereka.
Maman menjelaskan bahwa Perpres ini pada dasarnya mengatur dua hal penting, yaitu penegasan status pengemudi ojol dan pembagian kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi berbasis digital.
Ia menekankan bahwa status pengemudi ojol dalam Perpres akan tetap bersifat kemitraan.
Maman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejarah panjang ekosistem ojol dan keinginan mayoritas komunitas serta asosiasi pengemudi yang menginginkan hubungan kerja yang tetap berbentuk kemitraan.
Dengan status ini, pengemudi diberikan fleksibilitas untuk menjalani aktivitas lain di luar pekerjaan mereka sebagai mitra ojol.
“Sebetulnya, alasan di balik usulan teman-teman ojol untuk mempertahankan status kemitraan ini adalah untuk mendapatkan fleksibilitas,” kata Maman.
Dengan adanya status kemitraan ini, pemerintah dapat memberikan berbagai manfaat yang selama ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro.
Salah satu keuntungan yang ditekankan oleh Maman adalah mengenai pajak. Ia memastikan bahwa pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak jika pendapatan mereka berada di bawah batas yang telah ditentukan.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di bawah Rp500 juta per tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disampaikannya, penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenakan pajak.
“Saya ingin mempertegas hal ini agar tidak menjadi perdebatan. Tidak ada pungutan pajak sama sekali untuk rekan-rekan kita yang bekerja sebagai ojol,” ungkap Maman.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi ini berbeda jika seseorang berstatus sebagai pekerja. Dalam hubungan kerja dengan status pekerja, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipatuhi.
Sebaliknya, dengan status kemitraan yang dimiliki sebagai bagian dari usaha mikro, pengemudi ojol akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk usaha mikro.
➡️ Baca Juga: Pertamina Menjamin Sumber Minyak Mentah RI Melalui Alternatif Impor dari Afrika
➡️ Baca Juga: Strategi Latihan Gym Sederhana Namun Efektif untuk Orang yang Baru Mulai




