Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, ARM Lapor Wapres ke Bareskrim dan Bawa Putusan MK

Polemik mengenai ijazah Gibran terus berlanjut, menandai babak baru dalam perdebatan publik. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) telah melaporkan wakil presiden tersebut ke Bareskrim Polri, dilengkapi dengan hasil sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada hari Selasa, 7 Oktober 2026.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dikeluarkan dari luar negeri.
“Pada hari ini, kami merasa sangat bersyukur karena berhasil mengumpulkan bukti tambahan berupa dokumen penting yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana terkait pemalsuan atau informasi palsu dalam Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dikdasmen,” ungkap Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor, kepada para wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2026.
Ia menambahkan, “Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026.”
Khozinudin menjelaskan bahwa substansi utama dalam putusan tersebut terletak pada pertimbangan hukumnya. Menurutnya, keputusan MK mengonfirmasi beberapa poin penting mengenai status pendidikan Gibran.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa MK telah melakukan pemeriksaan terhadap data, fakta, dan bukti yang ada di persidangan, dan menyimpulkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah tingkat SMA.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya tidak memiliki ijazah SMA, tetapi juga tidak memiliki ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan,” tambahnya.
Khozinudin menegaskan bahwa satu-satunya dokumen yang digunakan sebagai syarat bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 adalah surat keterangan bernomor 9149, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Suket ini dianggap sebagai alat untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tingkat pendidikan SMA,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses pemilihan, salah satu syarat bagi calon presiden atau wakil presiden adalah memiliki pendidikan minimal setara dengan tamat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Madrasah Aliyah.
Aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 169 huruf r.
“Faktanya, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi salah satu syarat pendidikan yang diatur. Ia tidak memiliki sertifikat kelulusan dari luar negeri, ijazah luar negeri, maupun diploma dari institusi pendidikan luar negeri,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: PSSI Awards 2026: Penghargaan untuk Semua Pahlawan Sepak Bola yang Layak Dikenang
➡️ Baca Juga: Laptop Dengan Layar Besar Untuk Aktivitas Multimedia Dan Nonton Film




