Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe: Bharada Andika Balas Dendam atas Bully dari Bharada Valdo

Motif di balik insiden penembakan yang melibatkan anggota Polri, yang mengakibatkan tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharada Valdo, di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, kini mulai terkuak.
Bharada Andika Rahmadani diduga mengarahkan kemarahan dan frustrasinya kepada korban, yang diduga disebabkan oleh perlakuan bully yang ia alami dari rekan-rekan seangkatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Bharada Valdo, Petrus Bala Pattyona, setelah mendapatkan keterangan dari penyidik Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
“Penyidik menjelaskan bahwa rekan-rekan seangkatan korban sering kali melakukan bully terhadap tersangka. Jadi, bukan almarhum yang melakukan perundungan, melainkan teman-temannya,” ungkap Petrus.
Dari informasi yang diterima Petrus, diketahui bahwa tindakan perundungan tersebut tidak dilakukan oleh Bharada Valdo, melainkan oleh teman-teman seangkatan Bharada Andika.
Meskipun demikian, alasan di balik pilihan Andika untuk menyerang Valdo serta detail dari perundungan yang dialaminya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Petrus juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Andika diidentifikasi sebagai pelaku tunggal dalam insiden tersebut.
Namun, penyelidikan mengenai asal senjata laras panjang yang digunakan dalam peristiwa tersebut masih menjadi sorotan.
“Tim penyidik menyampaikan bahwa saat ini tersangka berjumlah satu orang. Namun, ada pertanyaan mengenai dari mana Andika memperoleh senapan laras panjang itu, yang masih dalam penyelidikan,” jelas Petrus.
Petrus menambahkan bahwa kejelasan mengenai dugaan pelaku tunggal ini didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman dari kamera pengawas atau CCTV.
Diketahui bahwa penyidik telah menyita rekaman CCTV yang merekam aktivitas Andika sebelum dan sesudah terjadi penembakan. Bukti ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menyelidiki rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Mereka memiliki data yang sangat akurat dari CCTV. Jadi, mereka meminta kami untuk mempercayakan proses ini kepada tim penyidik Jatanras, dan mereka akan memberi tahu segala informasi atau perkembangan yang ada,” tuturnya.
Petrus mengharapkan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh, untuk mengungkap fakta-fakta yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa Bharada Valdo.
Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik menerapkan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Di samping proses hukum, Bharada Andika juga menghadapi kemungkinan untuk menjalani proses etik di lingkungan Polri. Petrus menyatakan bahwa penanganan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
➡️ Baca Juga: Kapal Pertama Melintas Selat Hormuz Setelah Kesepakatan Gencatan Senjata Dicapai
➡️ Baca Juga: Balon Udara Berpetasan Meledak dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung




