depo 10k depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

bisnis

Kemenhub Perluas Area Pencarian Virgo Transport 8 dengan Kapal Patroli KN. Grantin P.211

Jakarta – Memasuki hari kelima dari operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di Perairan Laut Jawa, tim SAR gabungan terus melakukan perluasan area pencarian. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemungkinan menemukan korban dengan menjangkau lokasi-lokasi yang sebelumnya belum terjangkau.

Dalam upaya mengoptimalkan pencarian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak telah mengerahkan Kapal Patroli KN Grantin P. 211 menuju lokasi yang menjadi fokus pencarian.

“KN. Grantin dilepas pada pukul 07.00 WIB dengan membawa 16 personel, yang terdiri dari awak kapal dan tim penyelam berlisensi scuba. Diperkirakan kapal ini akan tiba di lokasi pencarian pada tengah malam. Kapal ini dilengkapi dengan peralatan selam, kantong jenazah, serta obat-obatan dan logistik yang diperlukan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 September 2026.

Hingga saat ini, dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes, sebanyak 114 orang berhasil ditemukan, dengan rincian 108 orang selamat dan 6 korban meninggal dunia. Sementara itu, 129 orang masih dalam proses pencarian.

Masyhud memastikan bahwa Kementerian Perhubungan memprioritaskan tiga aspek utama dalam penanganan insiden ini. Pertama, pencarian dan penyelamatan korban. Kedua, pendampingan bagi keluarga korban yang mencakup penyampaian informasi resmi, layanan kesehatan, serta hak-hak lainnya, termasuk santunan asuransi. Ketiga, mendukung investigasi yang sedang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, yang mencakup pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh pihak perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan terhadap pemuatan, pemantauan kondisi cuaca, serta verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Semua langkah ini harus dievaluasi berdasarkan kualitas pelaksanaan dan hasil yang ditemukan di lapangan, tidak hanya berdasarkan keberadaan dokumen,” tegas Masyhud.

Terkait dengan kondisi cuaca yang buruk, Masyhud sebelumnya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026. Surat ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca buruk di laut kepada syahbandar, nakhoda, operator kapal, pemilik kapal, serta pemangku kepentingan lainnya.

Surat tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:

– Nakhoda diwajibkan untuk memantau perkembangan cuaca secara kontinu.

– Penggunaan perangkat navigasi untuk mendeteksi perubahan kondisi sangat dianjurkan.

– Nakhoda disarankan untuk memilih atau mengubah rute ke arah yang lebih aman.

– Muatan dan peralatan harus diamankan agar tidak bergeser selama pelayaran.

– Nakhoda wajib melapor kepada syahbandar terdekat jika terjadi keadaan darurat.

➡️ Baca Juga: Cara Memilih Sarung Tangan Kiper dengan Daya Cengkeram Optimal untuk Performa Terbaik

➡️ Baca Juga: Media Vietnam Terkejut dengan Kekuatan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Related Articles

Back to top button