KPK Ungkap Temuan Baru Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Tenda dan Perahu Karet Diduga Terlibat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperluas investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, penyelidikan ini juga mencakup pengadaan perangkat komunikasi seperti handy talky (HT) yang digunakan untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perlengkapan untuk pengungsi dan alat penanganan bencana lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah barang yang menjadi fokus penyidik meliputi perlengkapan dasar untuk pengungsi serta peralatan yang diperlukan dalam menghadapi bencana alam.
“Beberapa contoh barang yang diperhatikan termasuk tenda, selimut, serta perangkat untuk pengungsi, juga alat pompa air untuk penanganan banjir, dan perahu karet,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dengan adanya penemuan ini, KPK tidak hanya menelusuri korupsi terkait pengadaan untuk penanganan karhutla, tetapi juga barang-barang yang digunakan dalam penanganan banjir dan longsor.
“Hal ini menunjukkan bahwa penyidik perlu melakukan pendalaman yang menyeluruh untuk menganalisis dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada tanggal 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 15 individu, dan keesokan harinya, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif di posisi tersebut.
Empat tersangka lainnya termasuk pejabat pembuat komitmen yang juga menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.
Pada tanggal 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang Kepala BNPB serta beberapa ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan status tersangka. Selain itu, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai keterlibatan Suharyanto dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Jojo Tampil Mengagumkan di BAC 2026, Kalahkan Wakil Malaysia dengan Dominasi Penuh
➡️ Baca Juga: Fajar dan Fikri Tumbang, Indonesia Terancam di Final Asian Games 2026




