depo 10k depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

berita

MA Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

Jakarta – Usaha jaksa penuntut umum (JPU) untuk membatalkan putusan bebas terhadap Junaedi Saibih mengalami kegagalan di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus dugaan suap terkait Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Putusan tersebut dikeluarkan pada 11 September 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota hakim lainnya, Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

“Amar putusan, menolak kasasi PU,” demikian isi putusan Junaedi Saibih yang dirilis dalam direktori putusan MA di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Dengan keputusan ini, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku dan tidak berubah.

Majelis hakim di tingkat pertama telah membebaskan Junaedi dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Salah satu pertimbangan penting dalam keputusan ini adalah tidak adanya bukti adanya meeting of mind atau kesepakatan bersama yang dapat menunjukkan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan juga tidak menunjukkan adanya komunikasi antara Junaedi dan pihak lain yang dapat mengindikasikan bahwa ia bersama-sama memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penyusunan berita atau konten yang dianggap bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Konten tersebut sebelumnya menjadi bagian dari dakwaan yang disampaikan oleh jaksa dalam perkara perintangan penyidikan.

Dalam dakwaan, Junaedi dituduh berkolaborasi dengan direktur sebuah stasiun televisi, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki untuk menciptakan program atau konten yang bertujuan membentuk opini negatif di masyarakat, sekaligus mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejagung.

Adapun tiga perkara yang disebut terkait dengan dugaan suap dalam perintangan penyidikan tersebut meliputi kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari hingga April 2022, korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, serta korupsi dalam impor gula.

Putusan pembebasan Junaedi sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan pengadilan oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Effendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

➡️ Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Eks Menag Yaqut Selesai, Kembali ke Rutan KPK dengan Prosedur Terkontrol

➡️ Baca Juga: Nutrisi Seimbang Meningkatkan Kualitas Tidur Nyenyak Secara Alami Setiap Malam

Related Articles

Back to top button