depo 10k depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

berita

Anggaran Penanganan Bencana Alam Harus Menjadi Prioritas Utama Pemerintah

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Oesman Sapta (Oso), menekankan pentingnya perhatian serius dari Pemerintah terhadap anggaran penanganan bencana alam. Menurutnya, semua kementerian dan lembaga negara harus memiliki anggaran yang siap digunakan untuk menghadapi bencana ketika situasi darurat terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Oso dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan di kanal YouTube Official ILC pada Jumat, 11 September 2026.

Oso menyatakan, “Anggaran untuk bencana alam harus selalu disiapkan dan menjadi prioritas di setiap kementerian dan lembaga. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, karena masyarakat mengandalkan Pemerintah Pusat. Kita tidak boleh mengecewakan warga yang sedang menghadapi musibah.”

Ia juga menggarisbawahi bahwa keterlambatan dalam memberikan bantuan dapat menimbulkan rasa frustasi di kalangan masyarakat terhadap Pemerintah Pusat. Oso berharap agar Presiden Prabowo Subianto memastikan agar seluruh jajaran pemerintahannya dapat merespons dengan cepat terhadap keadaan darurat.

Lebih jauh, Oso mengusulkan agar pejabat yang tidak responsif dalam menangani bencana dievaluasi dan ditindaklanjuti.

“Usulan saya, sebaiknya jika ada pembantu Presiden yang lambat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, sebaiknya digantikan oleh mereka yang lebih responsif,” tegasnya.

Selain itu, Oso juga mengusulkan adanya program nasional yang mendorong daerah-daerah lain untuk turut membantu ketika suatu wilayah mengalami bencana. Ia menilai solidaritas antar daerah sangat penting dalam semangat kebangsaan.

“Ketika satu daerah mengalami bencana, daerah lain seharusnya ikut membantu meringankan beban sebagai bentuk solidaritas antar sesama anak bangsa. Saya akan selalu bersama kalian,” tambahnya.

Di sisi lain, Oso meminta agar Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran yang diperlukan untuk Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran daerah oleh pemerintah pusat dapat mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Keluhan yang sering disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat menyangkut anggaran daerah yang tidak dibagikan sesuai dengan Undang-Undang APBN yang telah disetujui. Hal ini membuat daerah merasa kecewa, sehingga para kepala daerah harus datang ke Jakarta. Situasi ini perlu segera ditangani,” ujarnya.

Oso juga menekankan bahwa hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berlandaskan pada kerangka konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur tentang pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, dan setiap provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah,” jelasnya.

➡️ Baca Juga: Karya Jurnalistik Dikenali Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti untuk Perlindungan

➡️ Baca Juga: AS Terus Serang Pusat Ekspor Minyak Iran di Pulau Kharg untuk Memastikan Keamanan Energi

Related Articles

Back to top button