Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir Jam 2 Pagi, Pimpinan Dapur Dilarang Masak

Jakarta – Pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir secara langsung di dapur selama jam operasional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar yang telah ditetapkan serta untuk mencegah masalah keamanan pangan yang dapat berdampak negatif bagi penerima manfaat, khususnya para siswa.
Peraturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam pengolahan makanan dilakukan dengan baik dan aman. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa dapat terjaga, dan potensi risiko terkait keamanan pangan dapat diminimalisir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, dapur SPPG mulai beroperasi paling awal pukul 02.00 pagi. Ini memberi gambaran jelas tentang komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas makanan yang akan didistribusikan.
Zulhas menjelaskan bahwa kehadiran kepala SPPG di dapur sejak dini hari adalah salah satu perubahan fundamental dalam pengelolaan program MBG. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan proses memasak tidak dilakukan terlalu awal atau bahkan sebelumnya, yang dapat mempengaruhi kualitas bahan makanan yang akan disajikan.
Adanya kehadiran kepala SPPG di dapur sangat penting untuk menjaga keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Jika makanan dimasak terlalu jauh sebelum waktu distribusi, ada risiko terjadi kerusakan pada makanan tersebut saat sampai ke tangan konsumen.
“Ini adalah langkah baru yang signifikan dalam manajemen di badan ini, di mana peran SPPG harus ada di lokasi selama jam operasional,” kata Zulhas dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut penjelasan Zulhas, jam operasional dapur MBG ditetapkan dari pukul 02.00 hingga pukul 08.00. Untuk daerah di Indonesia bagian timur, waktu operasional disesuaikan dengan standar waktu setempat yang berlaku, memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan.
“Jadi, jam operasional dapur dimulai pukul 2 pagi. Untuk wilayah Indonesia timur, mungkin jam 12 (standar WIB) atau jam 1. Dengan demikian, jam kerja SPPG adalah dari jam 2 pagi hingga jam 8 pagi,” tambahnya.
Pemerintah tidak hanya mewajibkan kehadiran fisik kepala SPPG di dapur. Proses pengawasan juga akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kepala SPPG benar-benar hadir selama jam operasional.
Zulhas menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui sistem absensi online dan pemantauan melalui aplikasi Zoom. Dengan cara ini, keberadaan kepala SPPG dapat dipastikan selama jam operasional dapur, sehingga pengawasan lebih efektif.
“Mulai sekarang, diwajibkan bagi kepala SPPG untuk berada di tempat dari jam 2 pagi hingga jam 8 pagi, dan mereka harus terhubung melalui Zoom untuk absensi. Jadi, teman-teman di BGN juga harus siap sejak malam, sekitar jam 1 atau jam 2,” ungkap Zulhas.
➡️ Baca Juga: Anwar Ibrahim Bahas Perjalanan Kapal Malaysia ‘Mulus’ Melalui Selat Hormuz dan Tekanan AS
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatasi Writer’s Block Akut untuk Meningkatkan Produktivitas Penulis




