depo 10k depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

berita

Pengamat Ungkap Manuver Kasus Eks Jampidsus, Waspadai Potensi Intervensi

Jakarta – Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi, menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia berpendapat bahwa proses hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang dapat memengaruhi penegakan hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Saleh dalam sebuah diskusi publik yang mengangkat tema “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026.

Saleh menyebutkan bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah isu krusial dalam kehidupan bernegara. Ia menjelaskan bahwa politik memerlukan hukum untuk memberikan pedoman dan batasan, sementara hukum membutuhkan dukungan dari kekuasaan politik agar dapat diterapkan secara efektif.

“Ketika politik tidak didasari hukum, kekuasaan akan menjadi tidak terkendali atau bahkan brutal. Sebaliknya, hukum yang berdiri sendiri tanpa politik akan membuat kekuasaan menjadi tidak efektif. Politik memberikan hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberikan politik ‘kehidupan’,” tegas Saleh.

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa masalah timbul ketika hukum digunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Menurutnya, kondisi ini dapat mengubah hukum dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.

“Masalah yang terjadi saat ini adalah hukum sering digunakan untuk kepentingan politik, melindungi rekan dan menyerang lawan. Hal ini sangat ironis jika terjadi pada negara hukum seperti Indonesia,” tambahnya.

Saleh juga menyoroti beberapa perkembangan terbaru dalam kasus ini. Ia mencatat bahwa penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru pada tanggal 20 Juli 2026.

Lebih lanjut, penyidik dilaporkan telah mengumpulkan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp476 miliar, yang menjadi dasar untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan. Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus menyatakan rencana untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.

Saleh menyatakan bahwa langkah praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan terhadap proses tersebut agar tidak menjadi alat untuk memperlambat atau mengaburkan substansi dari kasus yang sedang berlangsung.

“Praperadilan adalah sarana untuk menguji proses hukum. Namun, kita harus memastikan bahwa mekanisme ini tidak memberikan ruang bagi lobi-lobi politik yang dapat memengaruhi jalannya perkara,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Evra Ungkap Lawan Paling Menyebalkan: Bukan Messi, Melainkan Mantan Pemain Liverpool Ini

➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap VO2 Max Pemain Timnas Indonesia Selevel Anak Sekolah Dasar

Related Articles

Back to top button