depo 10k depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

berita

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK, Kapan Dipanggil Ulang?

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, beserta Wakil Ketua I, Rahmad, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat ketidakhadiran tersebut, KPK memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.

Kedua pejabat ini seharusnya memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 7 September, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan berhubungan dengan wilayah Kota Bengkulu. KPK mengonfirmasi bahwa mereka tidak hadir pada pemeriksaan tersebut, sehingga diperlukan jadwal baru untuk mendapatkan keterangan dari mereka. “Tentunya, penyidik akan menjadwalkan ulang, sebab keterangan dari klaster DPRD Kota Bengkulu ini sangat dibutuhkan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari saksi-saksi di klaster DPRD ini penting untuk mendalami lebih lanjut mengenai proyek-proyek yang ada serta dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik memerlukan klarifikasi terkait beberapa hal. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan proyek-proyek tersebut, mekanisme penganggarannya, serta bagaimana proyek-proyek itu disetujui untuk dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” ungkapnya. Diketahui bahwa perkara di Bengkulu ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam penyidikan ini, KPK juga sedang menelusuri proyek pengolahan limbah. Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada tanggal 3 Agustus 2026. “Memang ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum, dan saat ini belum ada tersangka,” jelas Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, pada tanggal 4 Agustus 2026. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, termasuk Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.

Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda

➡️ Baca Juga: Persib Harus Menang Melawan Arema FC untuk Mencegah Keterpurukan Lagi

➡️ Baca Juga: Yuni Shara Selama 18 Tahun Hidup Mandiri, Fokus Doa untuk Anak-anak Bukan Jodoh

Related Articles

Back to top button