Roy Suryo Kalah dalam Perlawanan, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta – Usaha Roy Suryo untuk menghentikan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berhubungan dengan ijazah Presiden Joko Widodo mengalami kegagalan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut memastikan bahwa perkara yang membelit Roy Suryo akan terus berlanjut. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan hingga memasuki fase pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
“Menetapkan bahwa perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara harus diteruskan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo tidak menghentikan jalannya persidangan mengenai kasus ini.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo,” tambahnya.
Selain memerintahkan kelanjutan pemeriksaan perkara, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Dengan adanya putusan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo melalui media teknologi informasi tanpa dapat memberikan bukti yang memadai.
Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang perdana yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Roy Suryo terkait dengan isu ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
“Melalui lisan, terdakwa diduga menyerang kehormatan atau nama baik individu lain dengan menuduhkan suatu hal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
➡️ Baca Juga: Panduan Praktis Gerakan “Bird-Dog” untuk Meningkatkan Keseimbangan dan Stabilitas Tulang Belakang
➡️ Baca Juga: Elf Bawa Rombongan Pemudik Kecelakaan di Majalengka, 3 Orang Tewas




