Koordinasi BGN dan Kejagung Ditegaskan Sebagai Langkah Strategis Cegah Penyimpangan Program MBG

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kerja sama antara kedua institusi.
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono didampingi oleh tim dari BGN untuk membahas kolaborasi di bidang perdata dan tata usaha negara. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menekankan bahwa kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum dan pengawasan di lapangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan pandangan positif tentang koordinasi antara BGN dan Kejagung. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya yang signifikan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengurangi risiko penyimpangan dalam program MBG yang sangat krusial.
“Pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen yang baik antara BGN dan Kejagung dalam mengawasi program yang sangat penting ini. Terlebih lagi, BGN kini dipimpin oleh figur baru yang lebih inovatif,” ujar Sahroni dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 13 Agustus 2026.
Sahroni meyakini bahwa Sudaryono memiliki pemahaman yang mendalam mengenai tujuan baik Presiden Prabowo terkait program MBG. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan tata kelola dan menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Saya percaya ini adalah langkah positif yang dapat memperbaiki citra BGN,” tambah Sahroni.
Ia juga menekankan bahwa sinergi yang dibangun antara BGN dan Kejagung harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup pelaksanaan program dan proses pengadaan. Hal ini penting agar semua program BGN dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden harus diawasi dengan ketat dan dipastikan sampai ke masyarakat dengan maksimal. Untuk itu, setiap potensi risiko harus diminimalisir sejak awal. Setiap langkah, program, dan proses pengadaan harus dilakukan dengan sepengetahuan dan konsultasi dari pihak penegak hukum, agar semuanya berjalan transparan dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang,” ungkap Sahroni.
➡️ Baca Juga: Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Pulau Rempang
➡️ Baca Juga: Fabio Lefundes Dorong John Herdman Panggil Pemain Kunci STY ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026




