Presiden – Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi salah satu isu penting yang sedang hangat diperbincangkan di Indonesia. Pada beberapa kesempatan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menyatakan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi UU Pemilu. Hal ini terkait dengan sejumlah masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia, serta untuk memastikan pemilu yang lebih adil dan berkualitas di masa depan.

Pernyataan ini mendapat perhatian banyak pihak, baik dari kalangan politik, pemerintahan, maupun masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang mengapa Presiden PKS mendorong pembentukan Pansus untuk merevisi UU Pemilu, serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut.
Latar Belakang Pemilu di Indonesia
Sebelum membahas lebih lanjut tentang usulan Presiden PKS, kita perlu memahami dulu latar belakang mengenai pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pemilu merupakan sarana untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka ini, sering kali menghadapi berbagai tantangan.
Seiring berjalannya waktu, berbagai revisi terhadap UU Pemilu telah dilakukan. Mulai dari UU Pemilu tahun 1955 yang pertama kali disahkan, hingga UU Pemilu yang terbaru, yakni UU No. 7 Tahun 2017. Meski begitu, masalah-masalah dalam pelaksanaan pemilu tetap ada. Isu-isu seperti kecurangan, ketidakadilan dalam distribusi suara, hingga sistem pemilu yang dinilai tidak efektif, masih menjadi kendala yang perlu segera ditangani.
UU Pemilu No. 7 Tahun 2017
UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 merupakan payung hukum yang digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. Dalam UU ini, terdapat berbagai aturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu, baik untuk Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah. Beberapa poin penting dalam UU ini adalah penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu Legislatif dan penggunaan sistem suara terbanyak dalam Pemilu Presiden.
Namun, meskipun UU Pemilu 2017 telah disahkan, masih ada banyak pihak yang merasa bahwa pelaksanaan Pemilu berdasarkan UU ini masih belum menciptakan kondisi yang ideal. Di sinilah perlunya revisi yang lebih mendalam.

Pemilu dan PKS: Perspektif Presiden PKS
Ahmad Syaikhu, Presiden PKS, dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa salah satu langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki kualitas Pemilu adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memastikan Pemilu di Indonesia bisa berjalan lebih adil dan transparan. PKS sebagai partai yang selalu berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan demokrasi, merasa bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam UU Pemilu yang ada saat ini.
Syaikhu menilai bahwa meskipun UU Pemilu yang ada saat ini sudah mencakup banyak aspek, ada beberapa celah yang bisa disalahgunakan untuk merugikan kepentingan rakyat. Salah satu contoh adalah sistem Pemilu yang bisa menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian kursi, terutama bagi partai-partai kecil. Selain itu, permasalahan lain seperti politisasi Pemilu, money politics, serta manipulasi hasil pemilu juga menjadi isu yang sangat penting untuk disoroti.
Alasan Pembentukan Pansus
Untuk merealisasikan harapan tersebut, Syaikhu mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan terkait revisi UU Pemilu. Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai langkah yang tepat karena Pansus dapat lebih fokus dan mendalam dalam membahas berbagai aspek dalam UU Pemilu yang perlu diperbaiki.
Syaikhu juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan partai politik, akademisi, maupun masyarakat luas. Hal ini penting agar hasil revisi UU Pemilu dapat mencerminkan kepentingan semua pihak dan bisa diterima oleh seluruh elemen bangsa.
Aspek yang Perlu Direvisi dalam UU Pemilu
Revisi UU Pemilu memang menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Namun, apa saja aspek-aspek yang perlu direvisi agar Pemilu di Indonesia bisa berjalan lebih baik? Berikut ini adalah beberapa poin yang dianggap penting untuk diperbaiki.
1. Sistem Pemilu
Sistem pemilu yang digunakan di Indonesia saat ini adalah sistem proporsional terbuka, di mana pemilih memberikan suara untuk calon legislatif yang mereka pilih. Sistem ini memungkinkan pemilih untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung, namun di sisi lain juga membuka celah terjadinya politik uang dan manipulasi suara.
Sebagai alternatif, ada pihak yang mendorong penggunaan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya memilih partai dan bukan calon legislatif individu. Dengan sistem ini, partai politik yang memiliki banyak suara akan memperoleh lebih banyak kursi, namun calon legislatif yang terpilih akan ditentukan oleh partai.
Sistem ini dinilai bisa mengurangi masalah politik uang dan meminimalisir terjadinya manipulasi suara. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka lebih mengutamakan suara rakyat dan memberi kebebasan lebih kepada pemilih.
2. Batasan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar bisa memperoleh kursi di DPR. Saat ini, ambang batas parlemen di Indonesia adalah 4 persen, yang berarti partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara nasional agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Namun, banyak yang berpendapat bahwa ambang batas parlemen ini terlalu tinggi dan tidak memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk berkembang. Partai-partai yang memiliki basis massa yang terbatas atau baru berdiri sering kali kesulitan untuk mencapai ambang batas ini, meskipun mereka mungkin memiliki dukungan yang signifikan di tingkat lokal.

3. Money Politics dan Politik Uang
Masalah politik uang atau money politics merupakan salah satu isu utama dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Praktik ini sering kali merusak kualitas Pemilu dan mengarah pada pemilihan calon berdasarkan uang, bukan berdasarkan kapasitas dan visi-misi yang relevan dengan kepentingan rakyat.
Untuk mengatasi hal ini, perlu ada ketentuan yang lebih tegas mengenai praktik politik uang, serta upaya yang lebih kuat untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku politik uang. Dengan demikian, Pemilu bisa lebih bersih dan tidak tercemar oleh praktik yang merugikan masyarakat.
4. Pemilu Serentak
Sejak diterapkan pada tahun 2019, Pemilu serentak yang menggabungkan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah dalam satu waktu telah menimbulkan berbagai tantangan, terutama dalam hal logistik, sosialisasi, dan partisipasi pemilih. Banyak pihak yang mengusulkan agar Pemilu serentak dievaluasi dan mungkin dipisah kembali untuk menghindari kebingungan dan memastikan pemilih dapat memilih dengan lebih cermat.
5. Sistem Penghitungan Suara
Proses penghitungan suara juga sering kali menjadi masalah yang krusial dalam Pemilu. Dengan jumlah pemilih yang sangat besar, proses penghitungan suara sering kali berlangsung lama dan rawan kecurangan. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan sistem penghitungan suara yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, agar masyarakat lebih percaya terhadap hasil Pemilu.
Harapan dari Pembentukan Pansus
Harapan dari Presiden PKS untuk membentuk Pansus Revisi UU Pemilu tidak hanya sekadar untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada, tetapi juga untuk memastikan bahwa Pemilu di Indonesia ke depan lebih mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya. Dengan pembentukan Pansus yang independen dan objektif, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam cara Pemilu diselenggarakan.
Ke depan, pembentukan Pansus dapat memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk berdialog dan menghasilkan solusi yang komprehensif terkait permasalahan Pemilu. Pansus juga bisa menjadi lembaga yang bekerja untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa semua revisi yang dilakukan bersifat objektif dan memperhatikan kepentingan rakyat.
Kesimpulan
Revisi terhadap UU Pemilu merupakan langkah penting dalam memperbaiki kualitas Pemilu di Indonesia. Melalui pembentukan Pansus yang independen, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai masalah yang ada dalam sistem pemilu saat ini. Dengan demikian, Pemilu di Indonesia bisa menjadi lebih adil, transparan, dan mencerminkan kehendak rakyat.
Sebagai partai politik yang selalu berkomitmen pada prinsip keadilan, PKS berharap bahwa DPR akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dan segera membentuk Pansus Revisi UU Pemilu demi terciptanya Pemilu yang lebih baik di masa depan.