Pramono Larang ASN Bekerja dari Kafe Setiap Jumat: Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya selama penerapan kebijakan work from home (WFH) yang berlangsung setiap hari Jumat.
Ia menjelaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan menghadapi sanksi yang tegas.
“Mengenai bekerja dari kafe atau tempat lain, jika hal itu terjadi, maka akan ada tindakan tegas yang diambil,” ungkap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Pramono menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan WFH sesuai dengan tujuannya, yaitu bekerja dari rumah. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.
“Yang pasti, akan ada sanksi. Jika perlu, ada proses pembinaan yang akan dilakukan,” tegasnya.
Selain melarang ASN untuk WFH di kafe, Pramono juga menginstruksikan agar ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi jika mereka harus keluar rumah. ASN diharapkan menggunakan transportasi publik untuk mobilitas mereka.
“Apabila mereka ingin bepergian, harus menggunakan transportasi umum. Hal ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur yang akan segera diterbitkan,” tambah Pramono.
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Teknologi Hijau
➡️ Baca Juga: Peltu A Aniaya Driver Taksi Online di Puspitek dengan Pistol Mainan




