Purbaya Bahas Pengenaan Tarif di Selat Malaka Terkait UNCLOS dan Kewajiban RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk menerapkan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Pernyataan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga aksesibilitas jalur pelayaran yang strategis ini.
Sebagai negara yang terikat oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Indonesia tidak memiliki hak untuk memungut biaya dari kapal-kapal yang hanya melintas tanpa menggunakan layanan tambahan. Hal ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang peraturan internasional yang berlaku.
“Kita adalah penandatangan UNCLOS, jadi saya tahu betul peraturannya. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” ungkap Purbaya saat konferensi pers di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 April 2026.
Sebagai contoh, Purbaya menyebutkan bahwa sebelum mengenakan tarif, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk menyediakan berbagai layanan terlebih dahulu, seperti di Selat Banten. Hal ini menunjukkan pendekatan proaktif dalam memanfaatkan potensi perairan.
Purbaya menambahkan bahwa prinsip hukum laut internasional mewajibkan Indonesia untuk memberikan izin kepada kapal-kapal yang melintas, sekaligus memastikan keamanan mereka, terutama di perairan strategis seperti Selat Malaka. Ini merupakan tanggung jawab yang diemban oleh negara penandatangan UNCLOS.
“Dalam hal kebebasan navigasi, kita diwajibkan untuk mengizinkan dan menjaga keamanan kapal-kapal yang melintas di sana,” jelasnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas di wilayah perairan.
Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan berupaya mengoptimalkan layanan maritim, termasuk pemanduan kapal, penggantian awak kapal, serta penyediaan logistik dan bahan bakar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan pelayaran di Selat Malaka.
Pengembangan lokasi strategis untuk layanan maritim ini direncanakan akan dilakukan di Selat Sunda, Selat Lombok, serta daerah Banten dan pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sebagai tempat labuh jangkar. Ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menyambut perkembangan di sektor maritim.
“Jadi, bukan seperti uang preman, di mana kapal harus membayar untuk lewat. Kami tidak beroperasi seperti itu. Berbeda dengan situasi di negara-negara seperti Iran dan Amerika yang tidak menandatangani UNCLOS,” tuturnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Indonesia berpegang pada prinsip-prinsip internasional dalam mengelola perairan strategis, dan berusaha untuk menciptakan lingkungan maritim yang kondusif bagi semua pengguna.
➡️ Baca Juga: Puncak Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi pada 17-18 Maret
➡️ Baca Juga: Penanganan Pascagempa Malut-Sulut, Basarnas Kerahkan Tiga Kantor SAR untuk Tanggap Darurat




