Komjen Suyudi Tegaskan Perubahan Penanganan Laporan Warga Terkait Fenomena ‘No Viral No Justice

Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya mengatasi fenomena “no viral no justice” yang masih menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat terkait penegakan hukum. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh warga seharusnya mendapatkan perhatian tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Pernyataan ini diungkapkan Suyudi dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam presentasinya, ia mencantumkan fenomena “no viral no justice” sebagai salah satu dari sembilan isu yang perlu ditangani melalui reformasi di dalam tubuh Polri.
“Bagi mereka yang menjadi korban, melapor ke polisi adalah harapan bahwa negara akan hadir untuk membantu. Pelapor berhak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan dan kepastian hukum, bukan justru harus mencari cara informal untuk mendapatkan akses kepada penyidik,” ungkapnya pada hari tersebut.
Suyudi menegaskan perlunya perubahan dalam pola penanganan laporan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari perhatian melalui platform media sosial agar kasus yang mereka laporkan mendapatkan penanganan yang layak.
“Yang perlu diubah adalah logika bahwa laporan baru akan diperhatikan setelah viral. Sebaliknya, setelah laporan diterima, harus ada proses verifikasi, penanganan, pemberian informasi tentang kemajuan, dan penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian dalam penanganan laporan merupakan hal krusial dalam pelayanan kepolisian. Masyarakat yang datang untuk melapor berhak mengetahui bagaimana prosesnya berjalan serta mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus sesuai dengan ketentuan hukum.
Suyudi juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menghasilkan keputusan yang adil, tetapi juga proses yang dijalani oleh masyarakat harus terlihat adil. “Keberadaan hukum tidak hanya cukup adil, tetapi juga harus menyajikan proses yang transparan dan adil,” imbuhnya.
Dalam pembahasannya, Suyudi juga mengidentifikasi berbagai persoalan lain yang memicu kegelisahan di masyarakat, seperti ketidaksetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, pelayanan yang transaksional, penyalahgunaan wewenang, serta visi terhadap pengaduan dan transparansi dalam perkara.
Oleh karena itu, jika diberi amanah untuk memimpin institusi Polri, Suyudi berkomitmen untuk memperkuat berbagai mekanisme dalam penanganan perkara. Ini mencakup manajemen kasus, supervisi, tinjauan kasus, sistem informasi perkara, dan pemberian informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor.
Rencana pembenahan ini juga menjadi bagian dari program 100 hari pertama yang telah dipaparkan di hadapan Komisi III DPR RI. Suyudi berencana untuk memetakan penerimaan laporan, pengaduan, penanganan kasus yang tertunda, respons layanan darurat 110, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penanganan kejahatan yang berdampak signifikan terhadap masyarakat.
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Masih Punya Peluang Lolos Semifinal Meski Kalah dari Malaysia
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Laptop Hybrid Touchscreen Untuk Freelancer Kreatif Yang Butuh Fleksibilitas




