SP3 Rismon Sianipar Segera Diumumkan oleh Pihak Kepolisian dalam Waktu Dekat

Jakarta – Kasus hukum yang menimpa ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini telah mencapai tahap akhir. Kuasa hukum Rismon mengungkapkan bahwa proses penghentian penyidikan, atau yang dikenal dengan istilah SP3, sudah berada di fase final.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, setelah melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil hari ini merupakan penutupan resmi dari kasus yang membelit kliennya.
“Rekan-rekan, hari ini kita melakukan finalisasi SP3. Sekali lagi saya tekankan, ini adalah finalisasi SP3. Artinya, semua sudah ditetapkan secara resmi,” ujar Jahmada pada Rabu, 15 April 2026.
Meskipun demikian, pihaknya memilih untuk tidak membagikan rincian lebih lanjut terkait SP3 tersebut. Jahmada menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan resmi sebelum mereka memberikan penjelasan lengkap kepada publik.
“Besok, Direktur akan mengumumkan terlebih dahulu, dan 15 menit setelahnya kami akan memberikan pernyataan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dalam perjalanan kasus ini, Jahmada menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, termasuk pengajuan restorative justice yang sudah dimulai sejak 3 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa kesepakatan damai dengan para pengadu telah tercapai.
“Selama sekitar satu setengah bulan, kami mengajukan Restorative Justice, dan kami bersyukur semua proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menariknya, dalam agenda selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana untuk menghadirkan para pengadu, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Bahkan, ada kemungkinan kuasa hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo, juga akan diundang. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dokumen atau detail kesepakatan, Jahmada tetap enggan berbicara lebih banyak.
“Yang pasti, hari ini sudah final,” katanya dengan senyuman.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum yang lain, Andi Azwan, memberikan sinyal positif bahwa proses restorative justice berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menggambarkan suasana timnya yang menunjukkan kebahagiaan, mencerminkan hasil yang memuaskan.
“Kalau kita lihat raut wajah kami semua di sini, sudah terlihat senyum-senyum, itu menunjukkan bahwa hasilnya sudah menggembirakan,” tuturnya.
Andi juga menyampaikan penghargaan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin, yang dinilai telah menangani kasus ini dengan sangat profesional.
Sebelumnya, isu damai terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berkembang. Meskipun Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak Jokowi, proses hukum masih belum sepenuhnya terhenti.
➡️ Baca Juga: Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Berdamai Setelah Proses Hukum yang Melelahkan dan Emosional
➡️ Baca Juga: Krisis LPG Bertahan Empat Tahun, Dampak Blokade Hormuz Semakin Mengkhawatirkan




