Nasib 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual di UI Ditentukan oleh Satgas

Rektorat Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan terkait desakan untuk memberikan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
Kampus menegaskan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Rektorat memilih untuk menunggu hasil investigasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Sekarang kami sedang menunggu hasil investigasi dari Satgas PPK, dan kami meminta agar penanganan ini dilakukan secara cepat namun tetap sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Rektor UI, Prof Heri Hermansyah, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Namun, status akademik dari ke-16 terduga pelaku tetap menjadi perhatian. Banyak mahasiswa yang mempertanyakan apakah mereka akan tetap melanjutkan aktivitas perkuliahan ataukah akan dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung. Menanggapi hal ini, pihak rektorat menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS UI.
“Sekarang, kewenangan untuk menangani kasus ini sepenuhnya ada di tangan Satgas PPK UI. Mengenai status akademik mereka, Rektorat masih menunggu rekomendasi tindakan pengamanan sementara dari Satgas PPKS. Sesuai dengan Permendikbudristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran para terduga dianggap berpotensi mengganggu proses pemeriksaan atau membahayakan korban, maka Satgas PPK UI akan merekomendasikan penonaktifan sementara selama investigasi berlangsung. Kami pastikan bahwa semua proses berjalan dengan tegas, beradab, dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen kampus untuk menjaga transparansi dalam proses penanganan kasus ini dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menunggu hasil kerja dari Satgas PPK UI,” ungkapnya kembali.
Dari informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual ini melibatkan 16 mahasiswa yang berkomunikasi melalui sebuah grup percakapan. Dalam beberapa tangkapan layar yang beredar, percakapan tersebut diduga berisi komentar bernuansa seksual yang merendahkan, tidak hanya terhadap mahasiswi tetapi juga dosen perempuan.
Saat ini, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 27 orang. Dari total tersebut, 20 di antaranya adalah mahasiswa Fakultas Hukum UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada satu kelompok, tetapi meluas hingga menjangkau tenaga pengajar.
Timotius juga menyoroti dampak psikologis yang dialami oleh para korban selama periode ini. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap menjalani aktivitas kampus sementara merasakan ketidakamanan yang mendalam.
➡️ Baca Juga: Fisioterapis Mempercepat Rehabilitasi Cedera pada Pemain Sepak Bola Profesional
➡️ Baca Juga: Optimalkan Penggunaan Data Seluler di Android Tanpa Mengurangi Fungsionalitas




