PBB Ajukan UU Parpol ke MK, Temukan Alasan di Baliknya

Jakarta – Terjadinya konflik internal di Partai Bulan Bintang (PBB) kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang terpilih dalam Muktamar VI di Bali resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 20 April 2026.
Gugatan yang diajukan ini menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan struktur pengurus partai politik di tingkat pusat.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa mereka datang dengan tim pengurus lengkap untuk mengajukan uji materi ini.
”Hari ini kami mengumumkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI telah mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Langkah hukum ini diambil setelah terjadinya polemik internal setelah Muktamar VI di Bali. Gugum menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengajukan permohonan legalisasi kepengurusan DPP PBB pada tanggal 9 Maret 2026. Namun, beberapa hari setelahnya, muncul permohonan dari pihak lain berdasarkan Musyawarah Dewan Partai (MDP).
”Dalam konteks hukum administrasi, pihak yang mengajukan permohonan lebih awal semestinya diberi prioritas. Prinsip ‘first come first serve’ seharusnya diterapkan, sehingga pihak yang lebih dulu mengajukan harusnya mendapatkan layanan dan surat keputusan pengesahan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang diajukan oleh pihaknya merupakan hasil dari forum resmi Muktamar VI. Sebaliknya, kepengurusan yang dihasilkan melalui MDP dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
”Penyelenggaraan MDP tersebut pun tidak sah karena dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan oleh Dewan Pimpinan Pusat,” imbuhnya.
Gugatan ke MK juga dipicu oleh informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan kepengurusan yang dihasilkan dari MDP. Pihaknya meminta agar kewenangan ini dikaji kembali.
”Oleh karena itu, kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menguji kewenangan Menteri Hukum dalam melakukan pengesahan ini,” jelasnya.
Menurut Gugum, kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan kepengurusan partai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama di saat terdapat dualisme kepemimpinan di dalam partai itu sendiri.
”Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kewenangan pengesahan tersebut dan membatasi tugas menteri hanya pada pencatatan peristiwa hukum partai politik. Kami berharap menteri hanya bertugas sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Cara Memilih Sarung Tangan Kiper dengan Daya Cengkeram Optimal untuk Performa Terbaik
➡️ Baca Juga: DPR Menyetujui Lima Dewan Komisioner OJK untuk Periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna




