Anwar Usman Menyelesaikan Tugas di MK dengan Cemerlang dan Tanpa Cela

Anwar Usman telah resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi setelah mengabdikan diri selama 15 tahun. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini merasa lega karena bisa meninggalkan MK tanpa adanya masalah yang berarti.
“Saya merasa sangat lega sekarang, jujur saja. Itu sebabnya saya merasa terharu dan meneteskan air mata, bukan karena sedih meninggalkan MK, sama sekali tidak,” ungkap Anwar saat ditemui setelah acara wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin, 13 April 2026.
Ketika video yang merangkum perjalanan karirnya diputar dalam acara tersebut, Anwar terlihat menyeka air mata dengan sapu tangan putih yang dipegangnya. Momen emosional ini menjadi titik puncak dari perjalanan panjangnya di Mahkamah Konstitusi.
Setelah rangkaian wisuda, Anwar mengalami kejadian yang mengejutkan ketika ia tiba-tiba pingsan saat melakukan kirab. Ia harus dibopong oleh petugas untuk masuk ke ruang tunggu gedung MK. Namun, setelah beristirahat selama 20 menit, ia tampak kembali segar dan siap memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.
Ia menjelaskan bahwa kelelahan yang dialaminya disebabkan oleh kurang tidur, karena semalam ia terjaga hingga subuh untuk menonton siaran mengenai situasi di negara-negara Balkan. Selain itu, Anwar juga belum sempat sarapan sebelum acara berlangsung. “Saya baru saja pulang dari Bosnia,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kesan pasca purnabakti, mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa ia tidak memiliki keinginan untuk mencari ketenaran. Baginya, setiap amanah yang diberikan adalah sebuah kepercayaan yang diemban dengan niat sebagai bentuk ibadah.
“Niat saya yang utama adalah menjalankan ibadah. Jadi, di mana pun diberikan amanah, saya berusaha melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan alhamdulillah, saya bisa menyelesaikan tugas di MK dengan baik,” katanya.
Meskipun telah purnatugas, Anwar belum mau membahas secara rinci tentang tawaran atau rencana karir selanjutnya. Ia mengindikasikan bahwa saat ini ia ingin menikmati kebebasan baru yang didapatnya setelah menyelesaikan tugas.
Namun, setelah menyelesaikan masa jabatannya, Anwar merasa lebih leluasa untuk berbicara kepada media. Ia menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat dan martabatnya setelah perdebatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pengalaman 15 tahun Anwar di Mahkamah Konstitusi akan diabadikan dalam dua buku yang sedang ditulisnya. Buku tersebut yang berjudul “Kotak Pandora” akan dirilis setelah ia menyelesaikan masa jabatannya, memberikan gambaran mendalam tentang perjalanan dan tantangan yang dihadapinya selama mengabdi di MK.
➡️ Baca Juga: Menyediakan Jasa Riset Kata Kunci untuk Blogger: Cara Efektif Menghasilkan Uang Secara Online
➡️ Baca Juga: Laptop Dengan Layar Besar Untuk Aktivitas Multimedia Dan Nonton Film




