depo 10k depo 10k
bisnis

Jemaah Haji yang Membawa Uang di Atas Rp 100 Juta Perlu Melapor ke Bea Cukai

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa setiap jemaah haji asal Indonesia yang membawa uang tunai dengan total minimal Rp100 juta diwajibkan untuk melaporkan jumlah tersebut kepada Bea Cukai.

“Jika membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih, jemaah memang harus melakukan laporan ke Bea Cukai,” ungkap Chinde Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, dalam sebuah taklimat media yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta pada hari Kamis.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk uang dalam bentuk rupiah, tetapi juga untuk mata uang asing dengan nilai yang setara.

Jemaah yang membawa uang melebihi batas yang ditentukan diwajibkan untuk mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai dengan ketentuan yang ada.

Formulir yang telah diisi tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh pihak Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Chinde menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan BI yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran uang sekaligus memastikan transparansi dalam transaksi lintas negara.

Sementara itu, bagi jemaah haji yang membawa jumlah uang tunai di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan untuk melapor kepada Bea Cukai.

“Jadi, jika jumlahnya di bawah Rp100 juta, tidak perlu melapor kepada Bea Cukai,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan ini, DJBC mendorong jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang besar selama menjalani ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan mereka selama beribadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk memanfaatkan kartu ATM berlogo internasional atau menggunakan uang elektronik. Kedua metode pembayaran ini dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan dana saku untuk jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total uang tunai sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap jemaah akan menerima dana saku sebesar SAR 750, yang terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini disiapkan sebagai bekal operasional para jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun untuk memenuhi kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

➡️ Baca Juga: Latihan Keseimbangan Tubuh untuk Meningkatkan Stabilitas dan Keamanan Aktivitas Sehari-hari

➡️ Baca Juga: Mendagri Tito Ajak Pemda Inovatif untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Related Articles

Back to top button