KPK Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama saudara JP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Budi juga menyampaikan bahwa Japto menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih milik KPK yang terletak di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima bernama Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkembangan terbaru, pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang berharga lainnya, termasuk lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek yang terkait dengan kasus ini.
Lebih lanjut, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima sejumlah uang dalam mata uang dolar AS yang berkaitan dengan pertambangan batu bara, dengan jumlah mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan volume produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
➡️ Baca Juga: Privasi vs Kenyamanan: Cara Pintar Mengatur Izin Aplikasi di Android.
➡️ Baca Juga: Alwi Farhan Tampil Mengesankan di All England 2026: Bangkit dari Keterpurukan dan Menang atas Wakil India




