Polisi Awasi Ketat Kalijodo Terkait Isu Pungli dan Miras yang Muncul Baru-Baru Ini

Jakarta – Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan ketat di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, yang terletak di Jakarta Barat.
Langkah pengawasan ini diambil setelah munculnya informasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta peredaran minuman keras (miras) di daerah tersebut.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan Kalijodo tidak kembali menjadi lokasi yang dipenuhi dengan aktivitas yang merugikan masyarakat.
“Berkenaan dengan Kalijodo, kami baru saja menerima informasi mengenai adanya pungli, peredaran miras, dan masalah lainnya. Kami menyadari bahwa sejak 2016, Kalijodo sudah disterilkan dari berbagai aktivitas ilegal seperti transaksi narkoba dan minuman keras,” ujarnya pada Senin, 21 September 2026.
Budi menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bakal berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Barat serta jajaran kepolisian di wilayah tersebut untuk melaksanakan pengawasan yang lebih efektif.
Selain pihak kepolisian, koordinasi juga akan dijalin dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah kembalinya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk menangani informasi ini. Kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga serta seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pungli dan aktivitas ilegal lainnya di lokasi yang telah kita sterilkan,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok yang berusaha memanfaatkan area publik tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai.
“Tentu saja kami tidak akan membiarkan tempat-tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk kenyamanan keluarga dijadikan lokasi yang menyimpan potensi gangguan Kamtibmas,” tambahnya.
Kalijodo telah ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2016. Kawasan tersebut kemudian diubah menjadi RPTRA dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi kepentingan publik.
Penataan ini bertujuan untuk mengubah citra Kalijodo yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi prostitusi ilegal, perjudian, dan tempat hiburan malam yang tidak teratur.
Secara fungsi dalam tata kota, kawasan ini seharusnya berperan sebagai jalur hijau atau sempadan sungai. Namun, pada kenyataannya, wilayah tersebut telah disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
➡️ Baca Juga: Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-China Mengakibatkan 1.280 Korban Tewas dan 5.260 Hilang
➡️ Baca Juga: Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Nikah Tanpa Wali dan Pulang Hamil ke Rumah




